Perhutani KPH Garut Ikuti Sosialisasi Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Disnakertrans Kab.Garut

    Perhutani KPH Garut Ikuti Sosialisasi Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Disnakertrans Kab.Garut
    Dra. Yanti Siti Maryati selaku Kasi Syaker dan Sarana HI narasumber  sosialisasi dan tata cara pembuatan pengesahan dan  pendaftaran penyaji kerjasama

    GARUT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut mengadakan sosialisasi dan tata cara pembuatan pengesahan dan  pendaftaran penyaji kerjasama, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Hotel Augusta Cipanas Garut, Rabu (15/9/2021)

    Acara di hadiri oleh segenap Pemimpin  perusahaan yang ada di Garut, baik perusahaan swasta, BUMN dan BUMD dengan menerapkan Protokol kesehatan.

    Sarwin Selaku Kasi Keuangan dan SDM Perhutani KPH Garut menjelaskan pada JURNALNASIONAL.CO.ID, " Perhutani  sebagai  perusahaan BUMN dibidang Kehutanan yang banyak melibatkan masyarakat dan lembaga dalam melaksanakan pekerjaannya tentu harus mengetahui dan melaksanakan tata cara pembuatan pengesahan dan pendaftaran penyaji kerjasama" katanya.

    " Perhutani sebagai Perusahaan BUMN harus menjadi contoh perusahaan - perusahaan lain dan menjadi perusahaan yang memberikan keamanan, kenyamanan terkait hak dan kewajiban bagi karyawannya " ungkapnya.

    Dalam paparannya Dra. Yanti Siti Maryati selaku Kasi Syaker dan Sarana HI yang menjadi narasumber  menyampaikan materi mengenai Peraturan Perusahaan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan UU No. 13 Tahun 2003.

    Diakhir acara Dra. Yanti Siti Maryati menyimpulkan bahwa Setiap perusahaan harus :

    1. Mempunyai Peraturan Perusahaan

    2. Setiap Perusahaan harus membuat PKB antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh

    3. Setiap Perusahaan harus membuat dan Wajib Lapor Ketenagakerjaan.(NANG SURYA)

    PERHUTANI KETENAGAKERJAAN GARUT
    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Perhutani Bangun MOU Edukasi Sosial Dengan...

    Artikel Berikutnya

    DPO Selama 12 Tahun, Koruptor Dana Proyek...

    Berita terkait